Selamat Datang Di Blog Kami...Semoga Bermanfaat dan Dapat Berkunjung Kembali...Terima Kasih...

22 Maret 2013

Tipe-Tipe KPR

KPR dapat membantu meringankan beban biaya pembelian rumah karena orang bisa membayar dengan cara mencicil. Ketika pengajuan KPR disetujui, bank akan memegang hak milik properti sampai pengangsur melunasi kreditnya. Akan tetapi, orang yang mengajukan KPR dapat menggunakan properti tersebut, tak ubahnya membeli secara kontan.

Kini di Indonesia dikenal 3 jenis KPR, yaitu:


1. KPR Bersubsidi

a. Ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang ingin memiliki atau merenovasi rumah.
b. Bentuk subsidinya adalah subsidi keringanan kredit atau subsidi tambahan dana perbaikan atau pembangunan rumah.
c. Kredit subsidi diatur oleh pemerintah dan tidak setiap orang yang mengajukan permohonan dapat menikmati fasilitas ini.
d. Beberapa batasan untuk KPR ini di antaranya penghasilan pemohon dan maksimum kredit diberikan.
e. Biasanya suku bunga berdasarkan suku pasar, namun bank swasta mungkin akan menawarkan suku bunga yang sedikit berbeda untuk menarik pemohon.

2. KPR Non-Subsidi

a. Diperuntukkan untuk seluruh masyarakat.
b. Jenis properti yang bisa diajukan adalah Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
c. Ketentuan KPR ditetapkan oleh setiap bank. Hal itu termasuk besar kredit dan suku Bunga disesuaikan dengan kebijakan setiap bank.
d. Subsidi dalam bentuk suku bunga bersubsidi.
e. Bebas PPn (VAT).

3. KPR Syariah

a. Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
b. Properti yang bisa diajukan adalah rumah, ruko, rukan, rusun, atau apartemen

Setiap bank menawarkan produk-produk kredit yang bermacam-macam. Mereka boleh membedakan jenis KPR berdasarkan jenis suku bunga, tujuan KPR, atau jenis rumah yang ingin dibiayai. Persyaratan pemohonan KPR pun mungkin berbeda.