Selamat Datang Di Blog Kami...Semoga Bermanfaat dan Dapat Berkunjung Kembali...Terima Kasih...

31 Agustus 2012

CONTOH SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL – BELI (PPJB)


Pada hari ini, Selasa tanggal 17 Maret 2009, kami yang bertandatangan di bawah ini :

  1. Nama               : ………………………………….................................................
Alamat KTP    : ………………………………………………………………….
No. KTP          : ………………………………………………………………….
Selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.

  1. Nama               : ………………………………….................................................
Alamat KTP    : ………………………………………………………………….
No. KTP          : ………………………………………………………………….
Selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.

Para pihak terlebih dahulu menerangkan :
-          Bahwa Pihak Pertama bermaksud menjual sebagaimana Pihak Kedua bermaksud membeli objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, sebagaimana yang akan diuraikan pada pasal 1 ayat 2 lebih lanjut dalam Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
-          Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan ini para pihak telah sepakat satu sama lain untuk mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual – Beli sesuai dengan syarat – syarat dan kondisi – kondisi yang ditentukan dalam pasal – pasal di bawah ini.

Pasal 1
1.            Pihak Pertama dengan ini berjanji dan mengikatkan diri sekarang dan untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan dirinya sekarang dan untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama atas objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli sebagaimana yang disebutkan pada ayat 2 pasal ini.
2.            Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat satu sama lain bahwa yang menjadi objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini adalah :
·         Jenis Properti                        : ....................................................................
·         Alamat                                 : ....................................................................
·         Luas Tanah                           : ....................................................................
·         Luas             Bangunan                    : ....................................................................
·         Jenis Sertifikat                     : ....................................................................
·         Nomor Sertifikat                  : ……………………………………………
·         Sertifikat tersebut atas nama : ....................................................................
Yang terletak di Kelurahan  .............................................................................
Kecamatan ………………………………… sebagaimana tergambar pada copy Gambar Situasi terlampir yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.



Pasal 2
1.            Harga objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli sesuai yang diuraikan pada pasal 1 ayat 2 di atas, disepakati oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebesar Rp..................................
2.            Pembayaran harga di atas akan dilakukan oleh Pihak Kedua paling lambat dalam jangka waktu ........ bulan sejak Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini ditandatangani.
3.            Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyetujui bahwa Pihak Kedua akan menanggung seluruh pajak penjualan dari Pihak Pertama sebesar 5% (lima persen) dari harga sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat 1 di atas, dan Pihak Kedua juga akan menanggung pajak yang memang dibebankan kepada pembeli (Pihak Kedua) atas perolehan objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
4.            Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyetujui bahwa seiring dengan ditanggungnya pajak penjualan dari Pihak Pertama oleh Pihak Kedua sesuai dengan pasal 2 ayat 3 di atas, maka pembayaran uang muka dilakukan selambatnya dalam jangka waktu  .......... bulan sejak Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini ditandatangani; yaitu selambatnya dilaksanakan bersama – sama dengan pembayaran seluruh harga sesuai dengan pasal 2 ayat 2 di atas.

Pasal 3
1.            Penandatanganan Akte Jual – Beli di hadapan Notaris / Pejabat Pembuat Akte Tanah dilakukan pada saat Pihak Kedua melunasi seluruh pembayaran objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli yang telah ditetapkan dalam pasal 2 ayat 1 dalam Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
2.            Biaya – biaya yang timbul atas pembuatan Akte Jual – Beli tersebut dalam pasal 1 di atas merupakan beban dan tanggungan Pihak ...................................
3.            Bila setelah lewatnya waktu .......... bulan seperti tersebut dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 2 ayat 3 Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini dimana Pihak Kedua tidak dapat memenuhi kewajibannya atas pembayaran yang harus dilakukan, maka Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini batal dengan sendirinya.

Pasal 4
            Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli yang diperjual – belikan adalah benar milik Pihak Pertama atau Pihak Pertama memiliki kuasa yang sah dan legal untuk menjual objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli, sehingga dengan demikian membebaskan Pihak Kedua dari tuntutan pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atau turut hak atas objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli tersebut.

Pasal 5
Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini berakhir bila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
1.            Beralihnya Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini menjadi Akta Jual Beli antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
2.            Sebagaimana tertera pada pasal 3 ayat 3 di atas, bahwa Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini batal dengan sendirinya, jika Pihak Kedua tidak dapat memenuhi kewajibannya atas pembayaran yang harus dilakukan dalam waktu selambatnya seperti yang tertera pada pasal 2 ayat 2 dan pasal 2 ayat 3 Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
3.            Atas kesepakatan kedua belah pihak secara bersama – sama untuk mengakhiri Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
4.            Apabila salah satu pihak meninggal dunia.

Pasal 6
1.            Apabila Pihak Pertama secara sepihak membatalkan transaksi sebelum berakhirnya masa Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, maka Pihak Pertama menyadari bahwa hal ini melanggar Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, dan untuk itu Pihak Pertama menyadari akan timbulnya tuntutan hukum atas pelanggaran tersebut.
2.            Apabila Pihak Kedua secara sepihak membatalkan transaksi sebelum berakhirnya masa Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, maka Pihak Kedua menyadari bahwa hal ini melanggar Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, dan untuk itu Pihak Kedua menyadari akan timbulnya tuntutan hukum atas pelanggaran tersebut.

Pasal 7
            Hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, akan diputuskan secara musyawarah antara kedua belah pihak untuk mencapai mufakat, dan hasil mufakat ini dituangkan sebagai addendum serta ditandatangani oleh para pihak.

Pasal 8
            Para pihak tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, menerangkan memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri ……………………………………….

            Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini dibuat rangkap 2 (dua), masing – masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Surabaya, 17 Maret 2009

Pihak Pertama                                                                                                 Pihak Kedua




……………..                                                                                                 ……………..


Saksi – saksi :
1.      ­_______________________
2.      _______________________

26 Agustus 2012

MENJADI BROKER PROPERTY


 

Menjadi broker properti! Itu jawaban saya ketika beberapa orang bertanya bagaimana memulai bisnis properti. Inilah jalan termudah untuk memasuki bisnis ini. Bisnis yang dipandang banyak orang sebagai bisnis yang rumit, modal besar dan susah. Tapi sebenarnya KETAKUTAN itu hanya IMAJINASI saja. 
Caranya bagaimana? Ada 2 pilihan cara. Menjadi broker sebuah perusahaan broker properti atau menjadi broker properti yang mandiri. Jika mau jadi BOSS, saya sarankan menjadi broker properti yang MANDIRI!

Penghasilan seorang broker itu TIDAK TERBATAS! Waktu BEBAS, bisa kerja sambil ongkang-ongkang! PROFIT MASSIVE! Coba bayangkan, jika seorang broker menjual 1 unit rumah senilai 1M dengan komisi 2,5%. Berapa juta tuh! 25jt! Kerja sekali bisa untuk hidup beberapa bulan kedepan! Right?

So bagaimana langkah-langkahnya?  Cuma 3 langkah saja kok. Listing, Posting, Selling! Dah!

LISTING! CARI PROPERTI yang dijual. Kita bisa mendapatkan informasinya di KORAN. Kan banyak tuh informasi properti dijual. Tinggal telpon, ajak bicara, dan tawarkan bantuan untuk menjualkan. Media lain untuk mendapatkan informasi properti dijual bisa di internet, di Bank, jalan-jalan, informasi antar broker.
Jika ditolak satu, masih ada ratusan orang lainnya yang mungkin bersedia dibantu.

POSTING! Posting? Kayak nge-email aja. Maksud saya adalah mempromosikan LISTING Anda. Dimana? Gampang kok! Punya social media to? Facebook atau Twitter. Belajar bikin BLOG juga. Mumpung media-media ini bisa GRATIS. Bikin website juga bisa seperti contoh www.rumahtanahmurah.com. Pasang tuh hasil listing di WEB. Bisa juga pasang iklan di koran atau spanduk.

SELLING! Nah jika sudah ada peminat, lakukan teknik-teknik closing. Apa saja teknik-teknik closing. Anda butuh belajar lebih lanjut tentang hal ini. Saran saya sih banyak-banyak membaca buku pemasaran.

Inget ya, kalau sudah SUKSES menjual, sebagian pendapatan untuk disedekahkan. Wis ah… salamAKSI!

Follow @AryoDiponegoro  | Ikuti Training YUK BISNIS PROPERTI. Info lebih lanjut di http://aryodiponegoro.wordpress.com/seminar-training/

19 Agustus 2012

PERHATIKAN INI SEBELUM MEMBELI PROPERTY



Memiliki sebuah Property adalah impian setiap orang. Salah satu property yang paling mendasar adalah Rumah atau Tempat Tinggal. Rumah atau Tempat Tinggal sudah menjadi kebutuhan pokok yang sangat mendasar dan diperlukan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Tetapi bagi sebagian orang memiliki tujuan yang berbeda dalam memiliki property, sebagian membeli hanya untuk investasi, sebagian lagi digunakan untuk usaha.

Lalu bagaimana Kita memilih Property yang yang tepat baik untuk tempat tinggal , usaha ataupun berinvestasi.

Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam memilih property diantaranya:

1. FINANCIAL

Tentukan dan pahami terlebih dahulu kondisi keuangan Kita. Apakah Kita akan membeli dengan cara Tunai, Tunai Bertahap, ataupun Kredit. Sesuaikan pembelian dengan kemampuan keuangan Kita.

2. TUJUAN

Tentukan tujuan pembelian property tersebut. Apakah property yang kita beli tersebut akan Kita gunakan untuk tempat tinggal, Usaha, ataupun Investasi.

3. LOKASI

Setelah Kita menentukan Keuangan dan tujuan, maka selanjutnya Kita harus menentukan lokasi yang sesuai. Pemilihan lokasi menjadi sangat penting dan disesuaikan dengan tujuan Kita memiliki Property tersebut.

Bila Kita memerlukan property untuk tempat tinggal, perlu dipertimbangkan untuk memilih kondisi lingkungan sekitar yang baik untuk tempat tinggal. Tentunya suasana tenang, bebas polusi, keamanan yang baik, akses menuju lokasi dan fasilitas yang tersedia disekitar tempat tinggal.

Bila Kita memerlukan property untuk tempat usaha, tentunya pertimbangan lokasinya akan yang lain lagi. Lokasi yang dipilih harus strategis, terutama akses yang mudah untuk konsumen, pilih tempat yang cocok sesuai dengan jenis usaha yang akan Kita jalankan.

Bila Kita memilih property untuk investasi (bisa dalam bentuk rumah/ tempat usaha, apartemen), maka perlu dipertimbangkan lokasi yang stategis dan mudah untuk dijual kembali.

Jangan terpengaruh dengan penawaran harga yang lebih murah dan mendapat ukuran property yang lebih besar. Coba pertimbangkan kemudahan untuk menjualnya kembali.

4. PENGEMBANG

Bila berkesempatan untuk membeli Rumah, Rukan, atau Apartemen coba cari tau dahulu reputasi pengembangnya. Bagaimana komitment pengembang dalam berbagai hal, misalnya kesesuaian spesifikasi bangunan yang dijanjikan, jadual serah terima yang tepat waktu, fasilitas umum yang disediakan dan sebagainya.

5. LEGAL DOKUMEN

Sebelum memutuskan untuk membeli ada baiknya Kita juga mencari tau mengenai legal dokumennya. Beberapa hal yang penting dan perlu diperhatikan mengenai status tanah tersebut.

Beberapa hal yang perlu ditanyakan diantaranya:

A. Status dari tanah, apakah Hak Milik (HM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). HM akan memiliki nilai lebih dari HGB. Bila diperlukan dapat dicek ke Badan Pertanahan Nasional atau bisa meminta bantuan Kantor Notaris.

B. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),

C. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Pelajari isi PPJB dengan baik, perhatikan sangsi, tanggal serah terima, juga hak dan kewajiban lainnya. Umumnya PPJB ini akan berat sebelah antara Pengembang dengan Konsumen, jadi pintar-pintarlah untuk bernegosiasi. Disini (Indonesia) kepentingan/ Hak Konsumen tidak dengan jelas dilindungi oleh Pemerintah. Kalau kita baca surat kabar atau searcing via internet, banyak keluhan Konsumen terhadap Pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai PPJB yang dibuat. Tetapi hasilnya Konsumen selalu jadi korban yang tidak berdaya menghadapi Pengembang besar.



6. PENGELOLAAN

Coba cari tau juga bagaimana tempat ini akan dikelola. Umumnya pengembang akan membantu pengelolaan dan untuk Apartemen biasanya akan diserahkan kepada Perhimpunan Penghuni.Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pengelolaan tersebut setiap bulannya.

Demikia beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum memiliki rumah impian. Semoga bermanfaat.

BELI RUMAH TANPA KPR


 
Ini dia rahasia beli rumah tanpa KPR yang marak hadir di seminar-seminar. Anda bisa praktekan dalam rangka menjadi PROPERTYGENIC. Beli properti tanpa KPR ini memang tidak semudah yang dibicarakan, tapi percayalah bahwa beli properti itu memang tidak mudah, namun akan jauh lebih tidak mudah bila tak beli properti. Jadi daripada cuma komentar, mending action!
  1. #BeliRumahTanpaKPR -> Menikahi orang yang sudah punya rumah ^_^
  2. #BeliRumahTanpaKPR -> Menerima warisan orang tua *tega banget nungguinnya x_x*
  3. #BeliRumahTanpaKPR -> Ketik NJALUK OMAH kirim ke NOMOR BAPAKMU ^_^
  4. #BeliRumahTanpaKPR -> Perumahan Mertua Idaman! ^_^
  5. #BeliRumahTanpaKPR -> Ya beli RUMAH dengan cara TUNAI kayak MAHAR waktu nikah! *duitnya dari mana, min?!*
  6. #BeliRumahTanpaKPR -> Jadi BROKER. Targetin omzet 20M. Komisi 1% aja udah dpt 200jt. Cukup untuk beli rumah TUNAI!
  7. #BeliRumahTanpaKPR -> FLIP1. Beli properti undervalued, tunda bayar, jual lebih tinggi. Profit untuk beli rumah TUNAI!
  8. #BeliRumahTanpaKPR -> FLIP2. Beli properti undervalued, tunda bayar, MAKE OVER, jual lebih tinggi. Profit untuk beli rumah TUNAI!
  9. #BeliRumahTanpaKPR -> FLIP3. Beli properti undervalued, tunda bayar, beri NILAI TAMBAH, jual lebih tinggi. Profit untuk beli rumah TUNAI!
  10. #BeliRumahTanpaKPR -> Jadi DEVELOPER jurusan 541. Beli lahan 500m, buat 5 kapling, bangun 5 rumah, jual 4 rumah, pakai sendiri 1 rumah.
Praktekin dari yang paling mudah ya.
Follow @AryoDiponegoro dan @PrayaProperty

17 Agustus 2012

7 TIPS UNTUK PENGEMBANG PEMULA

Oleh : Aryo Diponegoro


Tips 1 :
Belajar dari  buku-buku, seminar, kursus, dan berbicara dengan pengembang properti lainnya.

Tips 2 :
Lihat apa yang pengembang properti lainnya lakukan.

Tips 3 :
Jangan trendsetter – mengembangkan apa yang menjual, bukan apa yang Anda sukai.

Tips 4 :
Pahami rencana pembangunan daerah di mana Anda sedang membangun. Setiap pemerintah daerah yang berbeda memiliki peraturan yang berbeda.

Tips 5:
Manfaatkan bank Anda atau dana lain yang terlibat dalam setiap tahap perkembangan Anda.

Tips 6:
Pastikan Anda memiliki cukup uang untuk menutupi bunga dan biaya lainnya selama 12 sampai 15 bulan antara membeli tanah dan menjual atau menyewakan properti.

Tips 7 :
Apakah dana yang tersedia untuk menutupi kejadian tak terduga dan penundaan.

______

Disadur dari How to be a Property Developer : adelaidenow.com.au

16 Agustus 2012

MENJADI MAKELAR PROPERTI, KENAPA NGGAK?

Oleh: Safir Senduk 

 
Dalam perjalanan pulang ke rumah dari kantor di daerah Sudirman, saya melihat spanduk dengan tulisan menyolok. Kira-kira bunyinya begini. Hadirilah:
SEMINAR GRATIS
"Cara Hebat dan Mudah Menjadi Kaya melalui Properti".
Kamis, Pkl. 10.30 WIB
Wah, menarik nih, pikir saya. Tahu enggak apa yang membuat saya tertarik? Tulisannya yang bombastis? Bukan. Banyak kok jenis tulisan seperti itu di buku dan majalah. Yang membuat saya tertarik adalah hari dan jam penyelenggaraannya, yaitu Kamis pukul 10.30 WIB. Memangnya kenapa kalau kamis jam 10.30 WIB?
Jelas dong, hari Kamis kan hari kerja? Dan jam 10.30 adalah juga jam kerja? Ini berarti, kalau seminar itu diadakan pada hari dan jam seperti itu, bisa dipastikan sasarannya bukan untuk para pekerja kantoran. Lho, terus siapa? Jam segitu, siapa lagi yang paling pas untuk datang kecuali para ibu rumah tangga atau para wanita yang tidak kerja kantoran?
Sekarang, mungkin Anda heran, bagaimana kita bisa menjadi kaya dengan cara yang hebat dan mudah? Jawabanya, menjadi Broker Properti. Nama Indonesia-nya sih biasanya: MAKELAR PROPERTI. Tapi oke deh, kita sebut saja Broker Properti. Cara menjadi Broker Properti di sini adalah dengan bergabung pada sebuah Kantor Broker Properti.
Apa, sih kehebatannya jadi Broker Properti? 

1.   Relatif Enggak Pake Modal

Pernah tahu nggak berapa modal yang Anda butuhkan untuk membuat sebuah toko roti? Sekitar Rp 40 juta. Kalau buka toko kelontong: Rp 60 juta - 150 juta. Nah, sekarang berapa sih modal yang Anda butuhkan untuk menjadi seorang Broker Properti?
Pada beberapa kantor mungkin enggak perlu modal. Tapi di beberapa kantor lain, ada yang mensyaratkan sedikit investasi awal untuk pendidikan dan keperluan kantor, yaitu sekitar Rp 1-2 juta. Enggak mahal sih kalau dibandingkan dengan modal buka toko roti dan toko kelontong.
Meski Anda bukan pemilik usaha ini, tapi profesi Anda Anda sebagai seorang profesional. Jadi kekayaan ilmu sebagai broker jauh lebih mahal dibandingkan dengan pemilik toko-toko tersebut. 

2.   Tidak Terikat Waktu.

Pernah nggak membayangkan kalau Anda bisa masuk dan pulang kantor kapan? Bahkan dengan kebebasan untuk bisa masuk kantor kapan saja kita perlu dan kapan saja kita butuh? Nah, ini enaknya jadi Broker Properti. Pada bisnis ini, Anda tidak akan pernah diikat oleh waktu. Memang sih pada beberapa kantor broker Anda mendapat jatah waktu piket untuk sekadar jaga kantor. Tapi itu juga enggak mutlak kok. Kalau enggak mau juga nggak masalah. Yang penting dari bisnis ini adalah produktivitas kita untuk dapat mencari barang jualan, dalam hal ini berarti properti yang akan dijual seperti tanah, rumah, ruko atau apartemen.
Selain barang jualan, kita juga perlu untuk mendapatkan pembeli. Nah kalau kedua hal tersebut bisa kita lakukan, enggak ke kantor juga enggak masalah kok. Jadi kalau kita mau kerja sambil bisa tetap menjemput anak ke sekolah, tetap bisa nonton gosip atau telenovela, dan nggak akan kena macet di pagi hari, maka menjadi Broker Properti adalah pekerjaan yang pas buat Anda.

3.   Penghasilan yang Adil dan Tinggi.

Pernah enggak ngerasain sudah kerja berat tapi gaji enggak nambah-nambah? Malah kadang merasa rugi karena temen yang kerjaannya lebih rnggak jelas kok bisa dapat gaji. Lebih tinggi lagi. Enggak adil kan rasanya?
Nah, di bisnis ini tidak seperti itu. Memang sih, sebagai seorang broker properti, di atas kita pasti ada seorang leader atau senior. Tapi mereka biasanya tidak mendapatkan gaji dari pendapatan kita. Kecuali kalau Anda meminta bantuan mereka atau mendapatkan prospek yang mereka pegang.
Sekarang, berapa sih penghasilan seorang broker? Dalam bisnis ini biasanya penerimaan yang didapat adalah berdasarkan persentase komisi. Pada beberapa kantor, komisi diperoleh dari penjual. Tapi ada juga broker yang mensyaratkan agar pembeli juga memberikan komisi. Apa enggak asyik tuh bisa dapat dari dua pihak? Memang berapa besar sih komisinya? Rata-rata sih sekitar 1.5% - 3% dari harga transaksi. Makin besar harga properti yang terjual mungkin bisa makin kecil prosentase komisinya. Jadi kecil dong?
Enggak juga. Kalau Anda bisa menjual rumah di BSD atau Karawaci yang seharga Rp 1,5 miliar, komisi 1% saja yang Anda dapatkan adalah Rp 15 juta. Bayangkan kalau Anda berhasil menjual rumah di Pondok Indah yang ditawarkan dengan harga Rp 3 miliar. Menggiurkan kan? 

4.   Banyak Relasi

Pekerjaan ini juga tepat lo untuk mereka yang senang bergaul dan bersosialisasi. Pada intinya pekerjaan ini hanya butuh banyak teman dan relasi. Makin banyak teman dan relasi maka makin mudah pekerjaan ini dilakukan. Adanya kekuatan relasi juga membuat Anda dapat dengan mudah berperan sebagai penghubung antara pihak pembeli dan penjual. Bahkan banyaknya relasi dapat membuat Anda bisa mendapatkan komisi tanpa harus menjadi broker. Lho, kok bisa? Begini caranya: Kalau teman Anda memiliki prospek yang ingin menjual rumah dan Anda memiliki prospek yang ingin membeli rumah yang kriterianya sesuai dengan kriteria penjual maka komisi yang diterima oleh teman Anda akan dibagi dua. Begitu pula sebaliknya. Gimana, asyik kan? Dimana lagi cuma dengan berteman bisa dapat uang? Ya enggak? 

Ya, bekerja sebagai broker memang kayanya gampang dan menyenangkan. Tapi seperti juga pekerjaan-pekerjaan lainnya, profesi ini juga menuntut kita untuk tetap bekerja keras dan berdisiplin tinggi. Mengingat penghaasilan yang berupa komisi, maka makin banyak penjualan yang dilakukan maka akan makin tinggi pula komisi yang diperoleh. Jadi, kenapa Anda tidak mencoba untuk memulainya sekarang?