Selamat Datang Di Blog Kami...Semoga Bermanfaat dan Dapat Berkunjung Kembali...Terima Kasih...

30 Januari 2013

Cara Menentukan Harga Sewa Rumah dan Apartemen

Jika Anda berminat melakukan investasi dengan menyewakan rumah atau apartemen, ada baiknya Anda mengetahui cara menentukan harga sewa yang tepat. Pasalnya, properti tidak akan laku jika dipatok dengan harga sewa terlalu tinggi. Di sisi lain, Anda sebagai investor akan rugi jika mematok harga sewa terlalu rendah.

Tingkat kapitalisasi (capitalization rate atau cap rate) merupakan indikator paling umum bagi penjualan dan pembelian properti. Tingkat kapitalisasi bervariasi, berdasarkan wilayah dan tipe properti.

Investor menggunakan tingkat kapitalisasi untuk menetapkan harga pembelian, sedangkan pihak penilai (appraisal) menggunakannya untuk menentukan nilai pasar. Oleh karena itu, penilai adalah orang terbaik untuk memperoleh informasi seputar tingkat kapitalisasi di sebuah wilayah.

Rumus menghitung harga sewa properti adalah:
Harga sewa (Rp)/Tahun = Harga Properti x Cap Rate (%)



Sebagai informasi, nilai capitalization rate rumah rata-rata berkisar 3% - 5%, sementara untuk apartemen berkisar 7% - 12%, tergantung kondisi properti, lokasi, dan lain-lain.

Contoh:
Sebuah apartemen seharga Rp300 juta dengan capitalization rate 7% - 12%, maka harga sewanya adalah: 12% x Rp300 Juta = Rp36 juta/tahun atau Rp3 juta/bulan.

Rumah seharga Rp500 juta dengan capitalization rate 3% – 5%, maka harga sewanya adalah: 5% x Rp500 Juta = Rp25 juta/tahun atau sekitar Rp2 juta/bulan.

Semoga bermanfaat.

Anto Erawan
antoerawan@rumah.com

27 Januari 2013

5 Faktor Penyebab KPR Ditolak Bank

Dalam membeli rumah, sebagian orang lebih memilih KPR daripada membayar cash karena dianggap menguntungkan. Lumayan, daripada dibayarkan buat beli rumah cash mending dananya dialihkan untuk menambah modal usaha atau investasi yang lain. KPR memang menguntungkan, but tidak selamanya. Kenapa? Karena suku bunga Bank itu fluktuatif, kadang naik dan kadang turun. Jadi harus bagaimana? Oke, pelajari dulu (klik) "Lebih Untung Mana, Beli Cash atau KPR". Bila Anda memutuskan untuk mengajukan KPR, jangan sampai pengajuan KPR Anda ditolak bank. Ditolak..?? Kok bisa.?? Ya bisa lah.. Wong yang menentukan itu pihak bank kok. Seringkali orang yang awam tentang KPR mengira dia tidak bisa mengajukan KPR karena kesalahan developer, padahal setidaknya ada 5 faktor yang bisa menyebabkan KPR Anda ditolak pihak bank. Apa saja 5 faktor penyebab KPR ditolak tersebut? Berikut kami uraikan satu-persatu :


1. Dokumen tidak lengkap

Faktor pertama dari 5 faktor penyebab KPR ditolak Bank adalah tidak lengkapnya dokumen. Kelengkapan dokumen sangat vital bagi anda yang menginginkan membeli rumah dengan dana KPR. Bank akan menolak pengajuan KPR jika dokumen tidak lengkap. Jadi sebelum mengajukan KPR, lengkapi terlebih dahulu dokumen yang diperlukan dan diminta pihak Bank sebagai penyalur KPR.

2. Developer yang buruk

Pada umumnya bank sudah melakukan kerjasama dengan beberapa developer yang dianggap mampu dan terpercaya. Bila konsumen mendapatkan rumah di luar dari developer yang bekerja sama dengan bank , terkadang bank harus melakukan cek ulang apakah developer itu sehat atau tidak. Apabila developernya dalam kondisi baik maka proses KPR tetap bisa berjalan, sebaliknya bila developernya termasuk dalam daftar hitam, maka pihak bank akan menolak pengajuan KPR Anda.

3. Rumah bermasalah

Faktor ketiga dari 5 faktor penyebab KPR ditolak Bank adalah rumah yang ingin dibeli via KPR bermasalah. Terkadang ada permasalahan mengenai status kepemilikan ganda (ini biasanya pada rumah seken, bukan pada rumah yang ditawarkan developer). Bisa juga tanah yang masih dalam sengketa. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan pihak bank untuk menolak KPR yang diajukan konsumen, dengan kata lain bank akan menerima kredit KPR bila kondisi rumah dan semua dokumen tidak memiliki permasalahan.

4. Rapor merah nasabah

Agar KPR Anda tidak ditolak bank, sebelum mengajukan KPR perbaiki citra Anda di mata bank. Karena bank akan menolak konsumen yang bermasalah dengan bank misalnya terkena kasus penunggakan bayaran atau kasus hukum lain. Reputasi konsumen pun menjadi pertimbangan bank dalam menerima atau menolak pengajuan KPRnya

5. Kemampuan nasabah

Faktor tarakhir dari 5 faktor penyebab KPR ditolak Bank adalah ketidakmampuan nasabah. Umumnya bank memberikan patokan 30% dari penghasilan tiap bulan untuk mencicil KPR. Ada juga beberapa bank yang berani sampai 40%. Nasabah dikatakan mampu bila mempunyai penghasilan tetap dan dapat diverfikasi pihak bank. Saldo tabungan yang dimiliki calon nasabah memenuhi syarat. Untuk mengetahui seberapa besar kemampuan mencicil dapat kita tanyakan pada bank

26 Januari 2013

Berbekal Keuletan, Elang Sukses Bisnis Properti


Satu lagi kisah sukses pengusaha muda. Di usia 22 tahun, Elang Gumilang telah jadi miliarder dari usaha penjualan tempat tinggal untuk kalangan bawah. Dia merintis kesuksesan dari tenaga pemasaran rumah dan berjualan aneka barang.

Adalah lumrah bila setiap orang bercita-cita memiliki rumah. Orang rela bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal berstatus milik sendiri kala sudah mandiri. Namun, tak semua orang beruntung bisa memiliki rumah sendiri. Di Indonesia, ada 70 juta orang atau 8,3 juta kepala keluarga yang belum memiliki rumah. Angka ini tiap tahun diprediksi bertambah 800.000 jiwa.

Kebutuhan itu membawa seorang pemuda bernama Elang Gumilang yang pada 6 April nanti genap berusia 27 tahun menjadi miliarder. Dengan jeli, dia menjadi pengembang perumahan yang khusus menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, bahkan sebelum pemerintah membuat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Kini, dengan bendera Elang Group, dia sudah membangun lebih 2.200 unit rumah di enam kompleks perumahan di Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat. Omzetnya? “Tahun lalu, saya menjual sekitar 900 rumah. Kalikan saja kalau harga rata-rata rumah Rp 60 juta per unit,” kata Elang. Artinya, omzet Elang tahun 2011 itu Rp 54 miliar!

Jalinan sukses Elang tidaklah terwujud dengan mudah. Sulung dari tiga bersaudara ini mulai berbisnis sejak masih sekolah menengah atas (SMA). Dia sempat berjualan donat di beberapa sekolah dasar. Aktivitas ini terhenti karena dilarang orang tua.

Tapi, Elang tidak lantas berhenti bertindak. Ia menyalurkan bakat bisnis itu lewat pelbagai perlombaan wirausaha. Ia pernah menjuarai beberapa lomba dengan tema kemandirian. Keuletannya itu mengantarnya menjadi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB).

Meski berstatus mahasiswa, jiwa bisnis Elang terus tumbuh. Dia pernah berdagang sepatu, lampu, dan minyak goreng. Bersama 12 kawannya, ia juga pernah membuka lembaga kursus bahasa Inggris.

Dari sekian ragam jenis usaha, Elang merasa, bisnisnya tak kunjung memberi hasil yang layak. Dia lantas berintrospeksi dan mendapati adanya rasa kurang bersyukur pada dirinya. Lalu, dia memperbanyak sedekah dan banyak merenung.


Terjun ke properti

Dari pengalaman menarik diri dan instrospeksi itu, Elang mendapat inspirasi untuk berbisnis properti. Dia sadar, bisnis ini tidak mudah dan membutuhkan modal besar. Tapi, tekad kuat untuk maju membuat Elang berani nekat. Pada 2005, dia ikut tender rehabilitasi sekolah dasar di Jakarta senilai Rp 160 juta dan menang.

Untuk ikut tender, Elang berutang ke bank. Status mahasiswa menyulitkannya mendapat kredit. Beruntung, ada kerabat dari salah satu sahabatnya yang mau menjamin. Alhasil, ia berhasil mendapatkan kredit tanpa agunan Rp 150 juta. Pada usia 20 tahun, ia harus membayar cicilan utang sebesar Rp 8,7 juta per bulan selama dua tahun!

Proyek itu tuntas. Tapi, beban utang membuat Elang harus jungkir-balik membayarnya. Untuk itu, dia menjadi tenaga pemasaran sebuah perusahaan properti di Bogor. Di sini, Elang tak menerima gaji bulanan, hanya komisi bila berhasil menjual rumah. Pekerjaan ini memberinya tambahan pengetahuan di bisnis properti.

Kiprah Elang di dunia properti berlanjut. Suatu saat, dia mendapat informasi soal tanah murah di Cinangneng, Bogor. Dari situ, dia tertarik membeli untuk menyulapnya menjadi kompleks perumahan murah. “Saya tergerak karena banyak orang kecil kesulitan membeli rumah,” ungkap Elang.

Lagi-lagi, modal menjadi kendala dan bank belum mau memberi kredit. Tak menyerah, Elang mengajak lima sahabatnya dan terkumpul modal usaha sebesar Rp 340 juta. Pada 2007, proyek pertama Elang Group yaitu Perumahan Griya Salak Endah, mulai dijual. Dengan cepat, 450 unit rumah seharga Rp 25 juta ludes terjual.

Proyek-proyek rumah murah Elang lainnya terus berlanjut. Yang jelas, walau rumah berbanderol murah, ia memastikan kualitas rumah tidak murahan. Tiap rumah memiliki dua kamar dengan rangka atap baja ringan. “Kuncinya mengatur pasokan bahan bangunan dan tenaga kerja,” katanya.

Pada awal 2011, Elang kembali membeli tanah murah di kawasan Lido, Sukabumi. Kali ini, dia mendapat pembiayaan dari bank. Tak tanggung-tanggung, nilainya Rp 25 miliar. Posisi utang itu sekarang tinggal Rp 12 miliar.

Ke depan, Elang terus berusaha mewujudkan konsep pemenuhan kebutuhan warga perumahannya yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Dia ingin tiap kompleks memiliki satu koperasi untuk mengurus usaha penyediaan air bersih, keamanan, pasar, dan sarana kesehatan. Hasil usaha ini kembali ke warga untuk biaya perawatan jalan, kegiatan sosial, atau bahkan menopang kredit macet di lingkungan itu. Konsep ini adalah upaya Elang untuk meningkatkan taraf hidup konsumennya. “Jangan sampai sudah rumahnya sederhana dan jauh, biaya hidupnya juga masih mahal,” tuturnya.

23 Januari 2013

Contoh Surat Roya atas Sertifikat Hak Tanggungan


Jakarta,

Nomor :

Lampiran :

1 ( satu ) berkas Sertifikat Hak Milik

1 ( satu ) berkas Sertifikah Hak Tanggungan

Kepada Yth,

Bpk. Kepala Kantor

PERTANAHAN KOTA/KABUPATEN BANDUNG

JL. …………………………………………………………

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan lunasnya kredit atas nama ……………….. yang beralamatkan di ……………………………….., dengan ini PT. BANK ………………………………. selaku kreditur menyetujui untuk menghapuskan ( Roya ) atas Sertifikat Hak Tanggungan sebagai berikut :

HAK TANGGUNGAN :

1. Nomor Sertifikat Hak Tanggungan

2. Tanggal Sertifikat Hak Tanggungan

3. Peringkat

4. Nilai Hak Tanggungan

5. Nama Pemegang Hak Tanggungan

Yang telah dibebankan atas 1 (satu) bidang tanah dengan data sebagai berikut :

a. Jenis Sertifikat Hak atas Tanah

b. Nomor Sertifikat

c. Tanggal Sertifikat

d. Luas Tanah

e. Terdaftar atas Nama

f. Lokasi

Desa
Kecamatan
Kota/Kabupaten

Demikian surat ini dibuat, atas perhatian dan kerj samanya disampaikan terima kasih.

Hormat kami,

PT. Bank…………………

——————————-

Direktur

Tembusan : Arsip

19 Januari 2013

Agar Tak Sembarang Pilih Asuransi Rumah!

KOMPAS.com - Anda tentu sepakat, bahwa properti merupakan aset yang nilainya terus meningkat. Namun, sudahkah Anda mengantisipasi kerugian jika sewaktu-waktu terjadi musibah, bencana, atau gangguan yang menghancurkan aset properti Anda?

Jenis-jenis perlindungan aset properti memang beragam. Bahkan, kini ada beberapa perusahaan yang menawarkan penanggungan untuk semua risiko. Hanya, mesti diingat, perusahaan asuransi tetap memiliki batas tanggung jawab tertinggi dalam pembayaran suatu klaim atas nilai pertanggungan.

Untuk itu, tidak ada salahnya Anda menyimak tips sederhana memilih asuransi untuk properti Anda berikut ini:

1. Memahami kebutuhan asuransi yang diperlukan. Penggunaan properti, lokasi dan potensi risiko menjadi pertimbangan memilih jenis produk properti.

2. Memilih perusahaan asuransi yang memiliki reputasi baik.

3. Mempelajari keuntungan yang ditawarkan dengan potensi risiko yang akan timbul. Jika perlu, minta presentasi atau penjelasan khusus dari pihak asuransi.

4. Buat daftar rincian perabotan, peralatan atau stok barang lain sebagai data pegangan ketika akan mengajukan permohonan klaim asuransi.

5. Meminta polis asuransi asli dan memeriksa isi polis, apakah telah sesuai dengan proposal dan permintaan Anda.

6. Mencatat nomor telepon kantor atau agen dari perusahan asuransi untuk keperluan klaim dan perpanjangan tahun berikutnya.

Sumber :
Kompas Cetak
Editor :
Latief

18 Januari 2013

Tips Jika KPR Anda Macet

Membeli rumah dengan jalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah lazim dilakukan beberapa waktu ini. Bagi yang berpenghasilan tetap dan lebih berkepastian, cara membeli rumah melalui sistem KPR ini memang cenderung menjadi pilihan yang meringankan. Namun bagi yang mata pencahariannya bisa dibilang tidak pasti akan lebih baik ketika melakukan pembelian secara cash (langsung lunas).

Meski demikian, kondisi perekonomian nasabah memang terkadang tidak mudah ditebak. Ada kalanya yang semula berpenghasilan stabil, namun karena berbagai faktor (krisis ekonomi misalnya) banyak terjadi angsuran KPR itu terpaksa mengalami kemacetan. Pada keadaan semacam ini seringkali membuat sang nasabah kehilangan akal dan pasrah begitu saja ketika menemui kenyataan bahwa rumah yang sekaligus menjadi agunan kredit itu harus disita oleh Bank.

Padahal pada situasi yang mungkin tak terhindarkan lagi ini, masih ada beberapa hal yang tetap bisa dilakukan. Paling tidak untuk meminimalkan kerugian yang kita alami. Janganlah buntu berpikir meskipun rumah Anda terancam disita atau dilelang oleh bank. Langkah-langkah yang masih mungkin kita tempuh adalah :

1. Berusaha kooperatif dengan pihak bank, diantaranya dengan mengajukan permohonan kembali perpanjangan hutang, pengurangan bunga, keringanan dan sebagainya. Bank pun akan lebih logis dalam memilih langkah yang terutama mengutamakan penyelesaian hutang dibanding eksekusi yang biayanya mahal serta hasilnya belum tentu maksimal.

2. Jika rumah itu selama ini merupakan satu-satunya tempat tinggal, tetaplah dihuni dan rawat dengan baik. Demikian juga ketika rumah itu memang menjadi sarana investasi Anda. Jangan biarkan terbengkalai atau tidak terawat. Hal ini karena jika nanti pada proses akhirnya harus disita/lelang, rumah Anda masih memiliki nilai jual maksimal yang tentu saja berguna untuk perhitungan pada sisa hutang Anda.

3. Berusahalah untuk menjual sendiri rumah Anda. Baik dijual secara lunas ataupun over kredit. Karena dengan usaha menjual sendiri ini, kemungkinan untuk mendapatkan harga yang lebih optimal masih mungkin didapatkan.

Itulah beberapa saran ketika menghadapi situasi di mana KPR kita terpaksa mengalami kemungkinan kemacetan. Angsuran KPR bisa macet, tapi kita jangan macet berpikir mencari solusi. Bagaimanapun juga rumah itu adalah aset yang harus tetap dipelihara dengan baik.


(Sumber : Kredit-ku.com)

17 Januari 2013

4 Masalah Sering Menimpa Pembeli Rumah


Perlindungan konsumen properti, terutama bagi pembeli rumah di Indonesia, dinilai masih sangat lemah. Hal ini karena sistem transaksi dan aturan hukum yang berlaku belum berpihak pada konsumen.

Pakar hukum properti, Erwin Kallo, mengatakan, setidaknya ada empat masalah umum yang paling sering dialami konsumen di Indonesia. Yakni, serah terima yang mundur, masalah spesifikasi bangunan, sertifikasi, dan balik nama yang lama di notaris.

Serah terima mundur
Erwin mengatakan, penyerahterimaan yang mundur atau hand over masih banyak dialami konsumen. Mundurnya jadwal serah terima ini, misalnya, karena pengembang menyatakan belum menyelesaikan pembangunan seluruh kavling, sementara konsumen sudah membayar lunas.
Tak hanya mundur. Erwin bahkan menyayangkan, banyak konsumen harus menderita karena rumahnya tidak ada kepastian terbangun sehingga mangkrak.

Spesifikasi bangunan
Dalam klausul perjanjian antara pengembang dengan pembeli disebutkan, bahwa pengembang bertanggung jawab untuk perawatan dalam jangka waktu tertentu. Namun, kata Erwin, klausul ini masih lemah karena pengembang hanya bertanggung jawab pada apa yang tampak. Lalu, bagaimana dengan hal-hal yang tidak tampak seperti fondasi bangunan, rangka, struktur dan lainnya?
Menurut Erwin, hal tak tampak itu tidak mungkin satu persatu diperiksa oleh konsumen. Garansi pengembang yang terbatas ini menurutnya tidak adil.

Sertifikasi
Masalah konsumen lainnya adalah tentang sertifikasi yang belum diterima. Di Indonesia, kerap terjadi penyerahan rumah sudah berlangsung, namun sertifikatnya tidak jelas kapan.

Penyebabnya bisa bermacam-macam. Sebutlah misalnya, pengembang masih menjaminkan sertifikat ke bank dan belum dilunasi. Saat ditanyakan, pengembang bisa berkilah, bahwa dalam perjanjian pihaknya menyerahkan rumah, tapi bukan sertifikatnya.

Alasan lainnya, pengembang hendak berlaku irit, yaitu menunggu semua kavling terbeli dan kemudian baru menebus sertifikatnya di bank. Tentu saja, hal ini ini tidak adil bagi pembeli yang telah menempati lahan lebih lama.
Erwin menilai, hal ini bukan semata-mata persoalan hak fisik rumah milik konsumen. Sertifikat rumah memiliki dasar yuridis konsumen.

Balik nama yang lama di notaris
Lamanya sertifikat tanah tidak sampai di tangan konsumen ternyata bukan berasal dari pengembang nakal saja. Karena, bisa saja proses sertifikasi terhambat di saat balik nama di notaris.
Erwin menceritakan pengalamannya yang harus menunggu balik nama selama 8 bulan. Padahal, kata dia, sertifikat sudah diserahkan oleh pengembang.

Notaris, katanya, merasa rugi harus mengurus satu persatu Akta Jual Beli (AJB) ke BPN. Dia menunggu dulu sampai banyak, baru kemudian mengurusnya. Padahal, dalam ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses balik nama hanya memakan waktu 1 - 2 minggu saja.


Sumber : kompas.com

15 Januari 2013

Tip & Trik : Aturan 100:10:3:1 dari Dolf De Roos

Dolf De Roos dalam buku Real Estate Riches membuat suatu aturan/formulasi yang terkait dengan investasi properti yaitu 100:10:3:1 yang berarti:



Anda harus melakukan MELIHAT 100 properti



Melakukan PENAWARAN terhadap 10 di antara yang telah Anda lihat



Mengatur PEMBIAYAAN untuk 3 properti



akhirnya, Anda mungkin MEMBELI 1 properti



Bila dilihat secara sepintas, aturan/formulasi ini terkesan bertele-tele, namun bila dilakukan dengan konsisten dan kegigihan maka akan mengasah sensitivitas dan feeling Anda para calon investor properti atau investor properti pemula terhadap kondisi dan harga dari suatu properti. Sehingga mengurangi resiko tertipu atau menyesal setelah transaksi terjadi.

Demikian tip singkat ini. Semoga membantu dan bermanfaat.

Yang Perlu Diperhatikan Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian antara calon pembeli dan calon penjual obyek tanah dan bangunan yang dibuat sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB). Karena obyek tanah dan bangunan termasuk dalam benda tidak bergerak (benda tetap) yang pengalihannya (jual beli) harus dibuat dengan akta Notaris/PPAT dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB), maka sebelum dibuatnya AJB biasanya perlu dilakukan serangkaian persiapan. Bagi pemilik tanah perorangan, misalnya, calon pembeli biasanya perlu melakukan pengecekan tanah ke kantor pertanahan, sementara calon penjual perlu meminta uang muka sebagai tanda keseriusan. Bagi perusahaan developer, misalnya, PPJB biasanya digunakan untuk memperoleh dana awal (uang muka) dari konsumen untuk memperlancar pembangunan rumah/apartemen.

Dalam rangka pemeriksaan ke kantor pertanahan dan pembayaran uang muka tersebut, atau untuk memperlancar dana pembangunan bagi perusahaan developer, maka diperlukan adanya PPJB sebagai ikatan awal keseriusan para pihak untuk bertransaksi. Dalam ikatan awal tersebut biasanya calon pembeli telah melakukan pembayaran awal (uang muka), sehingga jika calon pembeli tersebut membatalkan transaksi maka ia akan kehilangan uang mukanya. Dalam hal demikian, PPJB mengikat para pihak untuk sama-sama serius melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan hingga ditandatanganinya AJB dan pelunasan.

Beberapa hal prinsip yang perlu diperhatikan dalam membuat PPJB:

1. Uraian obyek tanah dan bangunan harus jelas, antara lain luas tanah dan bangunan (jika perlu disertai peta bidang tanah dan bangunan), sertifikat dan pemegang haknya, dan perizinan-perizinan yang melekat pada obyek tanah dan bangunan tersebut.

2. Harga tanah per-meter dan harga total keseluruhan, serta cara pembayarannya (umumnya secara bertahap yang dilunasi pada saat AJB).

3. Syarat batal tertentu, misalnya jika ternyata tanahnya sedang dijaminkan ke pihak ketiga, atau tanahnya sedang bersengketa, atau pembangunannya tidak selesai dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka calon pembeli berhak membatalkannya.
4. Penegasan pembayaran pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak: kewajiban penjual membayar PPN dan kewajiban pembeli membayar BPHTB.

5. Biaya-biaya lainnya yang diperlukan, misalnya biaya pengukuran, biaya Notaris/PPAT dan biaya lainnya.

http://legalakses.com

13 Januari 2013

Dokumen Yang Diperlukan Dalam Melakukan Akta Jual Beli Properti

Setelah disepakati jual beli atas suatu obyek properti (tanah, rumah, ruko, kios, apartemen dsb), maka hal-hal dibawah ini harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak sebelum menghadap notaris sebagai PPATnya :

https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSPMB78J_PBZsUZs14IzAODnFts2FIPLD55xLz0KBmfJKe9XTLTNw

Kelengkapan Pihak Penjual :
1. KTP suami istri (bagi yang sudah menikah), KK

2. Sertifikat Asli yang sudah dicek di BPN (biaya +/- Rp 50.000 - 200.000, tiap daerah berbeda)

3. PBB tahun tersebut yang sudah dibayarkan pajaknya lewat Bank-bank pemerintah, selanjutnya anda akan menerima bukti pembayaran yang namanya STTS PBB (Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 20xx. Tanpa dilakukan pelunasan pajak ini, maka notaris tidak akan mau melakukan proses jual beli karena berkaitan dengan sumpah profesi yang berkaitan dengan pendapatan negara berupa pendapatan pajak.

4. Pelunasan PPh yang besarnya adalah = 5% x NJOP

Kelengkapan Pihak Pembeli :

1. KTP suami istri (Bagi yang sudah menikah), KK

2. Pelunasan BPHTB yang besarnya adalah = 5% x (NJOP-NJOPTKP), apabila nilainya setelah dihitung dengan rumus tersebut hasilnya lebih kecil atau sama dengan = Rp 60.000.000 maka PPh nya NOL alias tidak perlu bayar pajak

3. Kuitansi pelunasan pembelian properti diatas meterai ditandatangani pihak pembeli, harus tertera alamat properti yang dijual, no SHM, dan harga jual belinya.

Keterangan :
1. NJOP = Nilai Jual Obyek Pajak (nilai ada di SPPT tahun berjalan, yang biasanya dipakai untuk perhitungan pajak jual belinya, harga jual beli sebenarnya bisa tidak sama dengan NJOP, biasanya lebih tinggi)

2. NJOPTKP = Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak, tiap daerah tidak sama, di Jakarta Rp 60.000.000, di daerah lain lebih murah seperti di daerah Jawa Timur +/- Rp 20.000.000, nilai sebagai faktor pengurang terhadap NJOP, untuk pastinya bisa dilihat di SPPT PBB nya

3. Agar proses sederhana dan cepat semua biaya yang menjadi beban pihak penjual, dibayarkan dahulu oleh pihak pembeli yang akan dikurangkan nilainya dengan pelunasan harga jual beli propertinya.

4. Biaya biaya yg timbul :
Biaya Notaris = AJB = Akta Jual Beli antara 0,5% - 1% dari NJOP, semakin mahal nilai jual belinya semakin kecil persentasenya
BBN = Bea Balik Nama di BPN Rp 750-2 juta (tergantung luas tanah, asumsi <5000m2), bisa sekalian dititipkan di notaris. (Sumber Eka P.)

KOMBINASI INVESTASI EMAS DAN PROPERTI

Oleh: Aryodiponegoro

Di bagian ini kita akan membahas cara memiliki rumah dengan tabungan emas. Memiliki rumah jadi lebih mudah dan murah, tanpa batasan lokasi dan administratif. Solusi ini sebetulnya jawaban berbagai persoalan yang ada di masyarakat ketika akan memiliki rumah, yaitu:

1. Mampu tapi tak ‘bankable’. Yaitu kuat secara finansial tapi pernah lalai mencicil hutang di bank atau objek kredit lain.
2. Mampu tapi berada di luar wilayah Republik Indonesia. Misalnya karena berbisnis atau bekerja di luar negeri.
3. Mampu tapi tak disiplin menyisihkan dana untuk DP KPR, sehingga tak kunjung mengawali KPR-nya.
4. Sibuk dengan berbagai urusan, dokumen KPR belum lengkap, proses bank yang lama sementara harga rumah keburu naik.

Alternatif pertama adalah dengan menabung emas untuk DP rumah dilanjutkan KPR. Misalkan harga rumah adalah 235juta, DP minimal adalah 47,08 juta atau setara dengan 95 gram emas. Dengan mengikuti program Nabung Emas, DP cukup dengan 14,42 juta kemudian sisanya Rp 5,56 juta dicicil selama 6 bulan berikutnya. Sambil proses menabung emas tersebut, investor bisa mempersiapkan diri untuk mengurus KPR sehingga pada saat berakhir periode 6 bulan, cicilan untuk KPR bisa mulai berjalan. Dengan cara ini juga, harga rumah terkunci di depan (dimana biasanya harga rumah naik setiap 4 bulan sekali sekitar 5%). Investor juga tak perlu memusingkan mengkonversi emas menjadi Rupiah ketika pelunasan DP, karena developer bersedia menerima setoran emas tersebut tanpa diawali konversi.

Alternatif kedua adalah tanpa KPR sama sekali, diganti menabung emas periodik per 6 bulan dengan objek cicilan 100 gram. Jadi setelah selesai dengan alternatif pertama di atas, lanjutkan lagi menabung emas. Demikian seterusnya. Harga rumah Rp245 juta diatas bisa lunas dalam 6 x 6 bulan atau 3 tahun saja. Pada setiap akad tentu ada kenaikan harga emas dan nasabah perlu menyesuaikan diri, tapi upaya ini seimbang dengan kemudahan yang terjadi.

Tahapan Mengurus Surat IMB

Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang enak lewat biro jasa perijinan lebih mudah dan kita bisa terima jadi tapi bila anda ingin mengurus sendiri tentunya anda harus melalui beberapa tahap proses berikut adalah proses yang harus anda lalui:

1. Mengambil formulir di Dinas Perkerjaan Umum setempat

2. Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh pemohon

3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan didirikan.

4. Lampiran-lampiran yang diperlukan masing(-masing 3 rangkap) adalah:

A. Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan.

B. Gambar konstruksi beton serta perhitungannya.

C. Gambar konstruksi baja serta perhitungannya

D. Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

E. Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

F. Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

G. Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon

H. Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan

I. Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

J. Ada izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

5. Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU.

6. Pemohon (yang mengurus imb) akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak.

Demikian prosesnya semoga dapat menambah pengetahuan anda dan anda dapat mempersiapkan segala sesuatunya bila ingin mengurus IMB.

09 Januari 2013

Kiat Menjadi Developer Perumahan Modal Patungan

Ingat, yang terpenting dari semua jenis bisnis adalah keamanannya. Aman dan terukur resikonya, aman profit yang didapat, aman juga modal awal yang disetor. Menjadi developer perumahan modal patungan pun tak luput dari ketentuan ini. Disadari sejak awal, developer patungan melibatkan banyak pihak, pengamanannya ditengarai juga relatif kompleks. Bila aman yang dimaksud adalah memastikan segala keputusan dan tindakan bisnis dilaksanakan dengan benar, maka cara aman menjadi developer perumahan modal patungan merujuk pada kesepakatan tentang aturan main berikut teknis pelaksanannya.

Berkaca dari perjalanan sukses Elang Gumilang, pegiat developer perumahan yang fenomenal dan mengisnpirasi, justru banyak mengisahkan tentang bagaimana ia meraup dukungan modal patungan untuk mengelola proyek perumahannya. Sama seperti Elang, anda, kita semua, bila bersungguh-sungguh pun bisa berhasil menjadi developer perumahan modal patungan.

Beberapa hal yang perlu anda perhatikan dengan teliti untuk menjadi developer perumahan baru modal patungan dengan aman adalah sebagai berikut:


A. Bentuk Kerjasamanya

Ada dua model kerjasama yang bisa anda pilih. Pertama, kerjasamanya berbasis kepada pemilikan proyek bersama. Artinya, masing-masing pihak yang menyetorkan modal, tercatat dan mengusai legalitas tanahnya secara bersama. Sertifikat tanah proyeknya diterbitkan, dibalik nama, atau dibuatkan surat kuasa jual atas nama semua pihak yang terlibat. Kedua, kerjasamanya berbasis pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Model ini dianggap standar tetapi simpel, karena sertifikat tanah proyek dengan sendirinya diterbitkan, dibalik nama atau dikuasajualkan atas nama perseroan di mana masing-masing pihak tercatat sebagai pemegang sahamnya.

B. Legalitas Proyek

Karena objek kerjasama adalah proyek perumahan, berbahan baku tanah, maka status legalitas dan perizinannya mutlak harus benar-benar jelas dan tuntas. Banyak pihak tidak menyadari, menggampangkan atau malah dengan sengaja menabrak ketentuan perizinan yang berlaku di bisnis perumahan. Akibatnya, para pihak yang bekerjasama menjadi developer perumahan patungan tersebut malah menjadi sekumpulan orang yang melakukan perbuatan melawan hukum. Niatnya awalnya mau untung bisa jadi malah buntung, karena mengabaikan legalitas perizinan.

C. Mekanisme Pengamanan

Sebagai subyek hukum yang melakukan kerjasama, sudah sewajarnya para pihak yang terlibat berada dalam kedudukan hukum yang sama pula. Kerjasama yang baik mewujudkan itikad baik, melibatkan orang baik, diatur dengan mekanisme yang baik, serta bersedia mengikatkan diri dalam perjanjian tertulis yang baik dan sah.
Jika tanah proyeknya telah terbit jadi SHGB induk (sesuai ketentuan Undang-undang), umpamanya, maka pemecahan sertifikat tanahnya haruslah terbit atau dikuasakan atas nama masing-masing pihak sesuai dengan proporsi modal disetor. Ketentuan semacam ini lah yang dimaksud sebagai mekanisme pengamanan yang baik.

D. Tugas dan Tanggung Jawab

Saking semangatnya, terutama bagi developer baru, biasanya pembagian kerjanya tumpang tindih. Tak jarang malah sampai muncul saling iri karena hal-hal sepele. Berdasarkan pengalaman, bagian yang mengurusi KPR di perbankan dan bagian marketing lebih disukai karena terkesan keren, ketimbang bagian konstruksi yang berjibaku langsung di proyek. Anda bisa mengantisipasi hal ini dengan membuat alur kerja dan tanggungjawab secara jelas sejak awal. Berdasarkan kompetensi dan kecenderungan masing-masing pihak.

E. Pembagian Keuntungan

Soal pembagian keuntungan bisa dipakai rumusan sederhana. Jika semua pihak yang berpatungan terlibat aktif mengelola proyek, dengan tingakt kompetensi skill rerata sama, maka pembagian keuntunganya mengacu pada proporsi modal disetor. Tetapi jika salah satu pihak ada yang memilih pasif, setor modal saja, maka pihak yang aktif di proyek diberikan tambahan gaji bulanan. Jumlahnya harus disepakati bersama di awal. Pun jika salah satu pihak memiliki pengalaman matang dan skill kompeten yang amat dibutuhkan, maka ia berhak memperoleh insentif tambahan atas pengalaman dan kemampuannya. sekali lagi, jumlahnya pun harus disepakati di depan.

Demi memperkecil resiko kerugian, jika objek proyek perumahannya beromset mendekati 10 milyar rupiah, dan developer patungan tersebut belum berpengalaman disarankan menunjuk konsultan pendamping. Menjadi penengah sekaligus pemandu bisnis ke arah keberhasilan. Salam sukses dan semoga berhasil.

06 Januari 2013

Syarat Menjadi Anggota REI (Persatuan Real Estate Indonesia)


Strategi mendapatkan lahan sudah anda kuasai, strategi pemasaran sudah matang, perusahaan sudah berdiri, rencana lapangan (site plan) sudah final, struktur organisasi proyek sudah tersusun, apalagi yang mesti dilakukan? Oke, jangan lupa untuk ikut asosiasi perusahaan pengembang (real estate). Untuk ini saran saya anda mendaftarkan perusahaan anda pada REI (Real Estate Indonesia), sebuah asosiasi yang berdiri sejak 11 Februari 1972. Sebagai organsasi yang cukup umur, REI tidak hanya didukung anggota yang berjumlah ribuan dengan kepengurusan yang dari satu periode ke periode kian banyak dan kuat. Secara faktual REI telah berkiprah nyata dalam semarak industri realti dan properti - terutama dalam pembangunan pemukiman - di Indonesia.
Bagaimana cara dan apa saja syaratnya untuk menjadi anggota REI? Simak berikut ini :

A. Anggota Baru
Mengajukan Surat Permohonan menjadi Anggota REI (diatas kop perusahaan) dengan melampirkan :
1. Pasphoto Direktur Utama, ukuran 4 x 6 : 2 buah
2. Fotocopy KTP Direktur Utama
3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan / akte perubahan yang menyebutkan bidang usaha Realestat / sebagai pengembang
4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan di Jakarta
5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
6. Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP )
7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
8. Susunan Dewan Komisaris / Direksi ( Nama & Jabatan ) serta struktur Organisasi Perusahaan
9. Mengisi biodata perusahaan & data proyek yang telah dikerjakan / rencana proyek yang akan dikembangkan
10. Rekomendasi dari 2 ( dua ) anggota aktif REI
11. Surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi semua ketentuan / peraturan yang berlaku, dan menjalankan etika profesi sesuai Saptabrata REI( dibuat diatas kop surat perusahaan & ditandatangani diatas meterai).
12. Mengikuti pertemuan dengan “Tim Penerimaan Keanggotaan REI DKI Jakarta”, sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dan wajib diikuti oleh Direktur Utama atau salah seorang anggota direksi sesuai dengan Akte Perusahaan.
13. Setelah dinyatakan diterima menjadi anggota, diwajibkan membayar kewajiban , berupa uang pangkal Rp. 6.000.000,- dan Iuran Anggota Rp. 1.800.000,- ke rekening : DPD REI DKI Jakarta, Bank Niaga Cab. JDC Rek. No. 039-01-06893-00-7 atau Bank NISP cabang Kelapa Gading Rek. No. 024.120.40096.2

B. Anggota Daftar Ulang
Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP REI melalui DPD REI DKI Jakarta. Mengisi biodata perusahaan dan melaporkan perkembangan data proyek yang telah dikerjakan dan atau rencana proyek yang akan dikembangkan.
1. Dinyatakan sebagai anggota “tidak bermasalah“ oleh tim Penyelesaian Masalah Keanggotaan REI DKI Jakarta.
2. Membayar Iuran Pendaftaran Ulang sebesar Rp. 1.800.000,-/tahun, berdasarkan tahun takwim / tahun berjalan ( Januari s/d Desember )
3. Menyelesaikan tunggakan iuran sebelumnya ( bila mempunyai tunggakan)

C. Hak dan Kewajiban Anggota REI
Setiap anggota assosiasi Real Estate Indonesia (REI) memiliki hak dan kewajiban :
1. Mematuhi,mentaati & melaksanakan ketentuan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas, Musda & Peraturan Organisasi.
2. Menjunjung tinggi nama baik & kehormatan organisasi
3. Berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi, baik musyawarah dan rapat – rapat organisasi, maupun kegiatan lainnya yang bersifat membina & mengembangkan komunikasi timbal balik dan kerjasama dengan sesama anggota, atau bersifat memelihara,mengembangkan, meningkatkan dan memperkokoh REI sebagai organisasi profesi dengan meningkatkan profesionalisme dikalangan pengusaha realestat.
4. Membayar uang pangkal, iuran dan sumbangan –sumbangan lain yang diwajibkan menurut ketentuan organisasi.
5. Menghadiri musyawarah, rapat – rapat dan pertemuan – pertemuan organisasi tingkat daerah, nasional, regional maupun internasional, menurut tatacara yang ditentukan organisasi
6. Berbicara & memberikan suara dalam musyawarah dan rapat – rapat organisasi
7. Memilih & dipilih sebagai Pengurus Organisasi
8. Mengajukan usul dan atau saran dalam forum musyawarah, rapat atau pertemuan, maupun kepada pengurus organisasi
9. Mendapat Perlindungan & Bantuan dari organisasi didalam melaksanakan kegiatan – kegiatan di bidang usaha realestat
10. Mendapat Bantuan dari Organisasi dalam menyelesaikan kesulitan yang dihadapi di bidang usaha realestat.

Mudah bukan? Tunggu apalagi, hubungi DPD REI di wilayah Anda.

Kelebihan Properti Dibandingkan Bisnis

Oleh : Tung Desem Waringin

Properti dan bisnis mempunyai banyak perbedaan dari kelebihan maupun kekurangannya. Dalam pembahasan kali ini yang akan dibahas adalah kelebihan properti dibandingkan bisnis sehingga banyak orang yang lebih memilih untuk berinvestasi dalam bidang properti.

Berikut ini kelebihan properti dibandingkan dengan bisnis :

1. Dalam Masalah Resiko

Bisnis mempunyai resiko yang lebih besar karena bisnis bisa saja jadi 0 (nol). Sedangkan properti jarang sekali menjadi 0 (nol), oleh karena itu properti lebih aman dibandingkan bisnis.

2. Properti Sangat Mudah dan Cepat Menjadi Jaminan

Bisnis seharusnya bisa dijadikan jaminan, namun dalam hal ini Bank Tidak Terima. Misal : Anda mempunyai Multi Level dan Anda sudah mempunyai jaringan yang luas dan penghasilan Anda mencapai 20 juta/bulan tidak akan menjamin Anda mudah untuk mendapatkan jaminan dari bank.

Jika berinvestasi dalam bidang properti, Anda tidak perlu takut untuk membayar pajak karena yang membayar pajak adalah yang membeli properti tersebut. Dalam hal ini Anda hanya menumpang lewat dan mendapatkan untung dari properti yang Anda pasarkan.

Contoh : Anda membeli properti dan Anda tidak langsung balik nama. Dan kalau Anda langsung balik nama, Anda harus membayar pajak tersebut. Tetapi di sini Anda hanya simpan terlebih dahulu, pakai Kuasa Menjual. Lalu setelah itu, Anda langsung menjualnya lagi. Pada waktu Anda beli properti tersebut, yang beli harus membayar pajak. Tetapi untuk sementara belum membayarkannya karena Anda ingin langsung menjualnya. Akibatnya Anda membayar kepada penjual lebih murah karena Anda hanya TITIP dan jika benar Anda yang menjualkan (bertemu dan transaksi) baru dibayarkan pajak atas nama yang membeli.

Semoga bermanfaat. Salam Dahsyat dan Sukses selalu.

04 Januari 2013

4 CARA MENAIKAN APPRAISAL RUMAH

Menaikan appraisal rumah sebangun pengertiannya dengan menaikkan nilai harga sebuah rumah. Dalam bahasa perbankan, appraisal rumah digunakan sebagai dasar memutuskan besarnya jumlah pembiayaan kredit terhadap rumah yang dijadikan jaminan. Untuk jenis fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) nilai pembiayaan untuk bangunan baru, maksimalnya bisa mencapai 90% dari nilai appraisal-nya. Dari sisi pemiliknya, semakin tinggi nilai appraisal sebuah bangunan rumah, semakin tinggi pula nilai pasar harganya.

Terkadang, di banyak kejadian, jika nilai kesepakatan transaksi jual belinya dibawah appraisal sebenarnya, umumnya pembeli menyukai nilai appraisal yang tinggi dari sebuah rumah. Alasannya, karena nilai pembiayaan KPR yang diberikan oleh perbankan bisa meng-cover (menanggung) seluruh nilai pembayaran transaksi tanpa harus mengeluarkan uang muka pembelian.

Secara umum, ukuran baku penetapan nilai appraisal rumah didasarkan pada akumulasi nilai tanah dan bangunan. Harga rerata tanah wajar permeter, dengan membandingkan pasaran tanah sekelilingnya, ditambahkan nilai bangunan berdasarkan spesifikasi yang ada pada bangunannya. Karena itu, untuk menetapkan nilai appraisal sebuah rumah haruslah cermat mengetahui dua komponen tanah dan bangunan.

Bagi masyarakat awam, cara lazim yang dilakukan untuk mengetahui nilai appraisal sebuah bangunan dilakukan dengan cara melihat NJOP (Nilai Jual Objek Pajaknya) yang terlampir di slip PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Meskipun pada prakteknya, NJOP untuk wilayah tertentu, wilayah pinggiran kota, umpamanya, sama sekali tidak mencerminkan nilai sesungguhnya dari sebuah rumah.

Ringkasnya, untuk mengetahui dan menaikkan nilai appraisal rumah, diperlukan perpaduan perhitungan yang lengkap. Antara perhitungan manual yang bersifat proyeksi dan perhitungan berdasarkan ketetapan pemerintah yang tertuang di NJOP pada kertas slip PBB. Berbagai cara dapat dilakukan untuk menaikan nilai appraisal rumah dengan mudah dan sederhana, antara lain berupa:

1. Melakukan Renovasi Kecil
Cara mudah menaikan nilai apparisal rumah adalah dengan melakukan penambahan luas bangunan. Pengertiannya, pemilik rumah melakukan renovasi kecil di bagian-bagian yang ringan dan murah biayanya tetapi mengesankan penambahan luas bangunan. Membangun atau memperbaiki pagar depan, memasang kanopi pada carport, menambahkan atap pada area jemuran di bagian belakang rumah, atau membangun taman kering di ruang belakang rumah. Pilihan renovasinya bisa disesuikan dengan detail keadaan rumah yang akan diapprasial. Namun pada intinya renovasi tersebut haruslah mengesankan panambahan luas bangunan.

2. Mendaftarkan Penambahan luas IMB
Setelah dilakukan penambahan luasan bangunan, agar bisa dibuktikan dengan valid, sebaiknya langsung didaftarkan perubahan IMB-nya ke KIMPRASWIL atau kantor perizinan SATU ATAP setempat. Ketentuannya, perhitungannya luasan IMB memang memasukkan pagar keliling dan bangunan depan bagian depan, seperti gapura, sebagai kesatuan luasan bangunan rumah. Akibatnya, jika luasan dalam IMB bertambah maka faktor pengali nilai bangunannnya pun bertambah dan pada gilirannya menaikkan nilai appraisalnya.

3. Mengubah Fungsi Peruntukan Bangunan
Sebenarnya, ketentuan mengubah peruntukan sebuah bangunan untuk menaikkan appraisal berlaku tidak tertulis. Ketentuan dasarnya, sebuah bangunan hanya akan dinilai harganya berdasarkan luas ukuran sebenarnya. Tak perduli apakah bangunan itu memiliki fungsi komersial, mendatangkan uang atau tidak, nilai appraisalnya berlaku tetap. Namun demikian, jika appraisal rumah ditujukan untuk kepentingan pembiayaan perbankan, maka pendekatannya bisa menjadi berbeda. Dipastikan bank akan menyukai nasabah yang memiliki kemampuan bayar lebih meyakinkan. Dengan bertambahnya kemampuan bayar cicilan, dikarenakan adanya alih fungsi rumah yang mengahasilkan uang tambahan pula, maka dengan sendirinya nilai pembiayaannya pun meningkat. Dalam hal ini, logika ekonomi yang lebih dikedepankan untuk menaikkan appraisal sebuah rumah.

4. Memberikan Harga Pembanding Progresif
Jika diperlukan, menyodorkan data pembanding dari nilai pasar bangunan sekitar sangat efektif menaikan appraisal sebuah bangunan. Data tertulis, terlebih dari lembaga yang kredibel dan sah diakui, merupakan pembanding yang valid. Sumbernya bisa berdasarkan bukti PPJB (Perjanjian Pendahuluan Jual Beli) ataupun salinan (Akta Jual Beli) dari notaris. Pemilik rumah bisa memperlihatkan nilai appraisal bangunan sekitar berdasarkan data terakhir, lalu menambahkan kenaikan sebesar 25% untuk jeda waktu satu tahun setelahnya. Rumusan ini masuk akal dan banyak digunakan berdasarkan logika bahwa nilai properti berupa rumah memang selalu mengalami kenaikan di atas 25% tiap tahunnya.

Sumber : www.propertytoday.co.id