Selamat Datang Di Blog Kami...Semoga Bermanfaat dan Dapat Berkunjung Kembali...Terima Kasih...

17 Februari 2013

Inilah Tips Membeli Properti Saat Launching!

Membeli properti saat baru launching memang mempunyai banyak keuntungan, diantaranya konsumen bisa mendapatkan potongan harga lebih banyak dari 15% hingga 20% dari total harga beli yang harus dibayar. Selain itu Anda akan diberikan hadiah langsung berupa kendaraan bermotor, perlengkapan rumah tangga atau voucher belanja. Keuntungan lain membeli properti saat launching, Anda juga bisa leluasa memilih lokasi terbaik yang Anda inginkan. Pembayaran juga bisa diangsur melalui KPR/KPA (Kredit Pemilikan Rumah / Kredit Pemilikan Apartemen) atau cash bertahap. DP (Down Payment) nya juga bisa dicicil.

Tapi hati-hati, jika Anda tidak waspada dalam membeli properti saat baru launching Anda bisa terkena jebakan developer yang tidak terpercaya.

Sebaiknya sebelum memutuskan untuk membeli, periksa dulu pasal-pasal yang tercantum dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), seperti ketentuan-ketentuan mengenai harga jual properti yang dibeli dan biaya-biaya lain yang harus dibayar konsumen, Tanggal serah terima secara fisik, denda keterlambatan bila pengembang telat melaksanakan serah terima, Spesifikasi bangunan dan lokasi properti secara lengkap, Hak konsumen untuk membatalkan perjanjian jika developer lalai, misal progres pembangunan terbengkalai, serta kepastian penandatanganan akta jual beli beserta informasi denda jika terlambat dan mengenai masa pemeliharaan 100 hari sejak serah terima dilakukan. Semua pasal dalam PPJB ini harus Anda perhatikan dan baca dengan saksama supaya tidak tertipu oleh developer nakal yang berusaha merugikan Anda.

Selain itu hati-hati uang pesanan hangus karena ceroboh menandatangani draft surat pesanan. Ketika Anda mengunjungi pameran dan tertarik membeli properti yang baru saja diluncurkan, maka Anda akan diminta untuk menandatangani draft surat pesanan. Dalam surat pesanan biasanya terdapat klausul atau keterangan yang menyatakan jika konsumen tidak menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) sesuai jadwal, maka uang pesanan hangus. Padahal saat pameran berlangsung, Anda tidak pernah diperlihatkan surat atau draft PPJB oleh developer! Untuk menghindari jebakan semacam ini, alangkah baiknya sebelum menandatangani surat pemesanan, Anda minta agar developer membuat surat tertulis mengenai janji mereka kepada Anda yang dapat Anda gunakan sebagai perlindungan posisi Anda secara hukum. Atau kalau masih ragu cari saja pengembang lain dengan track record yang terbukti bagus atas proyek-proyek mereka sebelumnya, sehingga ada jaminan bahwa Anda tidak akan tertipu oleh pengembang tersebut.

Sumber: Kompas.com dan Yahoo.com

Tidak ada komentar: