Selamat Datang Di Blog Kami...Semoga Bermanfaat dan Dapat Berkunjung Kembali...Terima Kasih...

04 Februari 2013

Hati-hati Menghitung Cicilan KPR



Apakah Anda berencana mencicil rumah lewat fasilitas KPR? Berhati-hatilah, jangan sampai salah perhitungan, karena bisa berakibat cicilan KPR macet dan rumah disita.

Pada umumnya bank mematok cicilan per bulan tak lebih dari 30% dari total penghasilan (suami dan istri). Kebijakan ini diambil demi kepentingan nasabah sendiri, agar sisa penghasilan bisa digunakan untuk keperluan hidup lain.

Besarnya cicilan KPR ditentukan dari besarnya uang muka dan jangka waktu KPR. Bila ingin mendapat plafon kredit tinggi dengan cicilan rendah, bayarlah uang muka dengan nilai besar. Asumsinya, dengan jangka waktu tetap: makin besar uang muka, makin kecil pula cicilannya.

Jika tak mampu membayar uang muka dengan jumlah besar, tetapi ingin cicilan tetap rendah, pilihlah KPR dengan jangka waktu panjang. Saat ini sudah ada bank yang memberikan jangka waktu cicilan (tenor) KPR selama 20 tahun, bahkan dalam waktu dekat ada bank yang menawarkan tenor 30 tahun. Akan tetapi perlu diingat, semakin panjang jangka waktu cicilan, makin banyak pula uang yang harus Anda bayarkan.

Contohnya, nilai KPR yang hendak diajukan Rp200 juta dengan bunga efektif 12% per tahun. Jika Anda mengambil KPR berjangka waktu lima tahun, Anda perlu mencicil pokok plus bunga sebesar Rp 4.448.889 per bulan. Itu berarti total uang yang harus Anda setor ke bank sebesar Rp266.933.340.

Apabila jangka waktu kredit diperpanjang menjadi 10 tahun, cicilan per bulan hanya sekitar Rp2.869.418. Tetapi, coba hitung dengan teliti, berapa banyak total uang yang harus dibayarkan ke bank. Jumlahnya bisa mencapai Rp344.330.160 (hampir 150%).

Dengan perhitungan yang tepat, Anda akan dapat mengambil keputusan sendiri jangka waktu pembayaran KPR tersebut. Akan lebih baik jika Anda bersedia mengencangkan ikat pinggang selama jangka waktu tertentu untuk mendapatkan hitungan matematis yang lebih hemat dalam memilih produk dan skema cicilan KPR.

Ada beberapa hal lain yang harus diingat. Pada awal transaksi, selain menyiapkan pembayaran atas uang muka, Anda juga harus memperhitungkan ongkos-ongkos lain, seperti cicilan KPR pada bulan pertama, pajak, biaya notaris, provisi, kredit, asuransi, hingga bea balik nama yang tentunya berjumlah tidak sedikit.

Anto Erawan

Tidak ada komentar: