Selamat Datang Di Blog Kami...Semoga Bermanfaat dan Dapat Berkunjung Kembali...Terima Kasih...

06 Maret 2013

Agar Booking Fee Anda Tidak Hangus


Kali ini kami akan memberikan tips bagaimana agar booking fee Anda dalam membeli unit rumah atau apartemen tidak hangus. Bagaimana caranya agar booking fee tidak hangus? Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa saat berniat membeli unit rumah atau apartemen, dalam aturan umum developer, setiap calon pembeli diharuskan membayar booking fee sebagai bukti keseriusannya untuk membeli rumah. Dengan membayar booking fee atau dalam istilah lain “Uang Tanda Jadi”, si calon pembeli berhak untuk memilih kavling dan developer berkewajiban memblokir kavling tersebut dari penawaran pihak lain. Dengan memblokir kavling dari penawaran pihak lain, maka pihak developer dirugikan jika nantinya calon pembeli membatalkan pembeliannya, sebagai konsekwensinya, booking fee tersebut hangus dan menjadi hak developer. Bagi calon pembeli, terutama yang berniat membeli dengan menggunakan kredit bank atau KPR, hal ini penting untuk diperhatikan. Bagaimana jika ternyata nantinya pengajuan KPR tidak diterima atau tidak sesuai dengan yang diharapkan. Misalkan rencana mengajukan KPR senilai Rp. 500 juta, ternyata pihak pemberi KPR atau bank hanya menyetujui senilai Rp.300 juta. Berarti masih ada kekurangan sebesar Rp.200 juta yang mesti disiapkan untuk melunasi harga rumah. Membatalkan pembelian dengan risiko booking fee hangus ataukah menambahkan dana sebesar Rp.200 juta. Bagaimana jika dana sebesar Rp.200 juta tersebut belum siap? Nah, jalan terbaik sebelum Anda memutuskan untuk membayar booking fee adalah dengan menjelaskan secara jujur kondisi Anda kepada pihak developer. Jangan sampai booking fee Anda nantinya hangus hanya gara-gara Anda tidak jujur. Tentang apa saja yang mesti dijelaskan dengan jujur? Simak berikut ini :

1. Usia
Usia ini akan menentukan maksimum jangka waktu KPR yang bisa diajukan. Untuk pemohon yang usianya 40 tahun kebawah akan mendapatkan jangka waktu kredit sampai dengan 15 tahun. Tetapi bagi mereka yang sudah berusia diatas 40 tahun, misalnya 43 tahun maka tidak akan mendapatkan masa kredit sampai 15 tahun tetapi maksimum 55 - 43 = 12 tahun. Karena bank menilai masa produktif seseorang hanya sampai usia 55 tahun, kecuali untuk tenaga pengajar/dosen yang bisa mencapai usia 60 tahun bahkan 65 tahun untuk Guru besar.

2. Pekerjaan
Informasi pekerjaan ini sangat penting seperti masa kerja, pekerjaannya permanen atau untuk waktu tertentu saja. Masa kerja yang sudah diperbolehkan untuk dapat mengajukan KPR adalah minimal 2 tahun bekerja di perusahaan tersebut, karena dengan masa 2 tahun itu yang pasti sudah lewat masa percobaan. Seseorang dengan gaji dan tunjangan yang sangat besar juga belum tentu dapat diterima KPRnya jika pekerjaannya bersifat sementara, kontrak hanya satu - dua tahun saja, maka bank sebagai pemberi pinjaman tidak akan mencairkan pinjamannya, karena sesudah kontrak habis tidak ada jaminan bahwa pemohon masih mempunyai kemampuan mengangsur.

3. Status Perkawinan
Memang status perkawinan ini tidak menjadi penyebab permohonan kreditnya ditolak, tetapi biasanya akan menjadi masalah ruwet apabila perkawinannya pisah ranjang atau dalam proses perceraian, sehingga pada saat akad kredit tidak dapat menghadirkan pasangannya.

4. Penghasilan
Jujur dengan penghasilan sangat penting karena berhubungan dengan kemampuan bayar angsuran pemohon. Rata-rata bank menilai maksimum besarnya angsuran adalah sepertiga dari gaji, tetapi ada beberapa bank yang dapat menerima sampai maksimum 40% gaji. Gaji yang dihitung biasanya adalah gaji bersih (take home pay) yang sifatnya rutin, apabila ada tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya temporer seperti tunjangan hari raya, lembur, bonus, komisi penjualan, dll hanya akan diperhitungkan 50% dari rata rata penghasilan tidak tetap ini.
5. Rekening koran / Buku Tabungan
Rekening koran atau buku tabungan diperlukan oleh bank untuk mengecek kebenaran dari slip gaji. Berapa jumlah uang yang disebut dalam slip gaji harus sesuai dengan dengan yang masuk ke rekening tabungannya. Termasuk juga dalam pengecekan tanggal-tanggal transaksinya. Meskipun saldonya tinggal 50 ribu di rekening tersebut, tetapi jika datanya transaksinya cocok dengan slip gaji maka akan dianggap datanya bagus oleh bank. Sebaliknya saldonya 1 milyar tetapi transaksi di rekening koran tidak mencerminkan yang disebut dalam slip gaji, maka bank akan menolak.

6. Informasi Pinjaman Lain
Untuk ini anda harus benar-benar jujur dan terbuka, jika anda memiliki pinjaman uang misalnya kartu kredit, cicilan mobil/motor, KPR di bank lain misalnya:
a. Apabila sebelumnya anda pernah mempunyai KPR di bank lain meskipun sudah di diover kreditkan, pastikan pemindah tanganannya adalah resmi didepan notaris dan bank pemberi kredit, karena jika dilakukan dibawah tangan maka akan menyebabkan nama anda masih muncul sebagai pemilik hutang pada saat BI checking.
b. Pernah juga terjadi seorang pemohon yang jika dihitung dari gajinya bisa mendapatkan kredit dengan angsuran sebesar 3.8 juta perbulan, tetapi karena dia mempunyai angsuran motor sebesar 1 juta perbulan maka dia harus menambah DPnya sampai 80 jutaan karena kemampuan cicilnya yang 3,8 juta sudah terpakai untuk mengangsur motor sebesar 1 juta, maka maksimum angsurannya adalah 3.8 juta - 1 juta = 2.8 juta. Tambahan DP sebesar 80 juta merupakan beban yang lumayan berat, tetapi sesudah berkomunikasi dengan kami akhirnya menemukan solusi yaitu, angsuran motor sebesar 1 juta yang masih harus berjalan 8 kali lagi dibayar lunas sebesar 8 juta, sehingga kemampuan angsurnya menjadi normal lagi ke 3.8 juta dan tambahan DP sebesar 80 juta tidak perlu dilakukan.
c. Cerita lain lagi mengenai kartu kredit seorang pemohon dengan data yang cukup bagus karena gajinya cukup dan bekerja di satu perusahaan yang cukup bagus juga. Dari penilaian kami tidak keraguan sedikitpun mengenai calon ini, tetapi sesudah masuk permohonan KPRnya ternyata ditolak. Menurut informasi bahwa pemohonnya sendiri clean, tetapi pasangannya (isterinya) memiliki beberapa kartu kredit yang pembayarannya macet. Nah kalau sudah seperti ini kami tidak bisa bantu apa apa lagi. Kalau sebelum membayar booking fee kepada kami yang bersangkutan berterus terang maka dia tidak akan kehilangan uang booking fee karena hangus.

Nah, jadi sebelum Anda membayar booking fee untuk membeli unit rumah atau apartemen via KPR, jelaskan terlebih dahulu 6 kondisi diatas, agar pengajuan KPR Anda disetujui sesuai dengan rencana. Jangan sampai nantinya pengajuan KPR Anda gagal dan Anda harus kehilangan dana yang dibayarkan sebagai booking fee karena membatalkan pembelian, akibat dari ketidaksanggupan membayar harga rumah atau apartemen yang Anda taksir dengan cash / tunai.

Tidak ada komentar: