Selamat Datang Di Blog Kami...Semoga Bermanfaat dan Dapat Berkunjung Kembali...Terima Kasih...

13 Maret 2013

Biaya Apa Saja yang Mesti Disiapkan Sebelum Membeli Rumah?

membeli rumah secara kredit (KPR) memerlukan biaya DP. Pihak perbankan tidak mau 100% membiayai kredit rumah, kecuali untuk kalangan tertentu (misal Bank BPD untuk PNS). Selain biaya untuk DP (Uang Muka) pembelian rumah, masih ada beberapa post pengeluaran lagi yang mesti Anda siapkan. Karenanya, sebelum membeli rumah, bukan hanya dana untuk DP yang perlu Anda siapkan, beberapa pengeluaran lain pun mesti Anda anggarkan. Dari itu sebaiknya Anda memilih kredit yang uang mukanya rendah, agar total dana yang Anda siapkan benar-benar mencukupi untuk membeli sebuah rumah. Agar tidak terkejut, pelajari terlebih dahulu bagaimana tips dan trik membeli rumah di blog ini. Bahkan kalau mau lebih lengkap silakan Anda klik disini, selain mendapatkan tips dan trik, Anda juga akan diajarkan bagaimana membeli rumah dengan dana orang lain (tanpa modal). Bukan hanya membeli satu rumah, tapi beternak rumah (tentunya kalau Anda benar-benar berminat berinvestasi dengan membeli banyak rumah tanpa keluar banyak duit).
Oke, bagi Anda yang masih penasaran dengan biaya apa saja yang perlu disiapkan sebelum membeli rumah, simak berikut ini :

1. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sesuai Pasal 5 UU Nomor 21/1997, tarif pajak BPHTB adalah 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Kena Pajak (NPOKP). NPOPKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Selengkapnya pelajari disini.

2. Akta Jual Beli (AJB).
Perlu dicatat, bahwa tanpa AJB, Anda akan kesulitan dalam mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan. AJB juga menjadi bukti autentik secara hukum, bahwa Anda telah membeli tanah atau bangunan secara tunas.

3. Bea Balik Nama (BBN).
Biaya ini adalah untuk proses balik nama sertifikat properti dari penjual ke pembeli. Untuk rumah yang dibeli dari pengembang, BBN biasanya sudah diurus oleh pengembang dan Anda tinggal membayarnya saja. Besarnya biaya BBN biasanya berbeda di setiap daerah.

4. Provisi
Saat membeli rumah dengan KPR, Anda akan dikenai biaya provisi guna mendapatkannya dari bank. Biaya ini dipungut pihak perbankan dari debitur (pembeli).
Besarnya biasa provisi berbeda di setiap bank dengan menggunakan persentase dari besarnya nominal yang dicairkan. Biaya ini umumnya digunakan untuk keperluan administrasi dan lain-lain.

5. Asuransi.
Anda juga diwajibkan membayar biaya asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan biaya perjanjian kredit. Asuransi amat dibutuhkan dalam proses pinjaman guna menjamin agar di kemudian hari tidak terjadi kredit macet.

6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Akta ini merupakan jaminan pelunasan hutang debitur (pembeli) kepada kreditur (bank), terkait dengan perjanjian kredit.

Bagaimana..?? Sudah siap untuk membeli rumah?

Tidak ada komentar: