Perihal : Surat Perjanjian Kerjasama
Developer sebagai Pihak Pertama. Marketing Freelance sebagai Pihak Kedua.
Dengan ini kami ingin mengadakan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Tanah Kavling dan Perumahan menurut ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut :
PASAL 1
DASAR DAN TUJUAN
Kerjasama ini diselenggarakan atas dasar kebutuhan dan manfaat dari kedua belah pihak secara timbal balik atas dasar sama derajat dan saling menghormati sesuai dan dalam batas kedudukan dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari kerjasama ini adalah melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam hal ini memasarkan tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya pada Perumahan dan lokasi sesuai perjanjian.
PASAL 2
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pihak Kedua bertugas sebagai koordinator yang memasarkan / menjual tanah kavling dan rumah baik individu maupun kolektif kepada Calon Konsumen ( melalui media iklan, internet online, maupun konvensional), mendatangkan Calon Konsumen sebanyak-banyaknya ke lokasi proyek perumahan Pihak Pertama, sampai dengan proses PPJB ( Penandatanganan Perjanjian Jual Beli).
Pihak Pertama berkewajiban memberikan Fee kepada Pihak Kedua sebagai jasa penjualan koordinator tersebut di atas sesuai dengan ketentuan setelah kedua belah pihak sepakat, dan tertuang dalam SPK.
PASAL 3
PEMBAYARAN
Pemberian kompensasi fee diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan jumlah konsumen yang dikoordinir oleh Pihak Kedua sampai dengan proses PPJB (Penandatanganan Perjanjian Jual Beli).
Booking fee dilakukan dikantor pemasaran dan langsung diserahkan kepada Pihak Pertama. Dalam hal pembayaran Marketing tidak diperbolehkan menerima atau mengambil alih pembayaran Booking Fee dan lain lain yang berhubungan dengan penjualan tanah kavling dan rumah.
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hari ini, Senin Tanggal 4 ( Empat ) Bulan April Tahun 2012
Pihak Pertama :
Nama : Muhamad Adhi
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 04 APRIL 1984
Alamat : Harapan Baru, Bekasi
Pekerjaan : Wiraswasta
No.Identitas : 12.0404.120044.0001 (KTP)
Dengan ini menyatakan fee untuk penjualan tanah kavling dan perumahan sebesar 3% dari harga jual setelah dipotong biaya Notaris, Ssp, dan biaya lain yang dikeluarkan dalam penjualan tanah kavling dan perumahan. Pihak Broker dan Marketing tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga jual objek tanpa sepengetahuan Pihak Pertama.
Pihak Kedua :
Nama : Nalapraya
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 24 Oktober 1984
Alamat : Maros, Sulawesi-selatan
Pekerjaan : Karyawan Swasta
No.Identitas : 654244 241084 0007 (KTP)
Pihak Pertama Pihak Kedua
Muhamad Adhi Nalapraya
Saksi
Muhamad Adhi Nalapraya
5 komentar:
Thanks infonya, menarik... untuk download contoh perjanjian sewa rumah dalam format word (.doc), silahkan kunjungi tautan berikut:
http://legalakses.com/download-contoh-surat-perjanjian-sewa-rumah/
Download contoh perjanjian keagenan tanah (menjualkan tanah dan bangunan dengan komisi/fee)...
http://www.legalakses.com/contoh-perjanjian-keagenan-menjualkan-tanah-dan-bangunan/
terimakasih untuk referensinya
www.agenpropertybogor.com
Thnks informasi yg bermanfaat, www.propertibelitung.com
Terimakasih atas informasinya sangat bermanfaat bagi saya,,
Posting Komentar