Selamat Datang Di Blog Kami...Semoga Bermanfaat dan Dapat Berkunjung Kembali...Terima Kasih...

06 Januari 2013

Syarat Menjadi Anggota REI (Persatuan Real Estate Indonesia)


Strategi mendapatkan lahan sudah anda kuasai, strategi pemasaran sudah matang, perusahaan sudah berdiri, rencana lapangan (site plan) sudah final, struktur organisasi proyek sudah tersusun, apalagi yang mesti dilakukan? Oke, jangan lupa untuk ikut asosiasi perusahaan pengembang (real estate). Untuk ini saran saya anda mendaftarkan perusahaan anda pada REI (Real Estate Indonesia), sebuah asosiasi yang berdiri sejak 11 Februari 1972. Sebagai organsasi yang cukup umur, REI tidak hanya didukung anggota yang berjumlah ribuan dengan kepengurusan yang dari satu periode ke periode kian banyak dan kuat. Secara faktual REI telah berkiprah nyata dalam semarak industri realti dan properti - terutama dalam pembangunan pemukiman - di Indonesia.
Bagaimana cara dan apa saja syaratnya untuk menjadi anggota REI? Simak berikut ini :

A. Anggota Baru
Mengajukan Surat Permohonan menjadi Anggota REI (diatas kop perusahaan) dengan melampirkan :
1. Pasphoto Direktur Utama, ukuran 4 x 6 : 2 buah
2. Fotocopy KTP Direktur Utama
3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan / akte perubahan yang menyebutkan bidang usaha Realestat / sebagai pengembang
4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan di Jakarta
5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
6. Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP )
7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
8. Susunan Dewan Komisaris / Direksi ( Nama & Jabatan ) serta struktur Organisasi Perusahaan
9. Mengisi biodata perusahaan & data proyek yang telah dikerjakan / rencana proyek yang akan dikembangkan
10. Rekomendasi dari 2 ( dua ) anggota aktif REI
11. Surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi semua ketentuan / peraturan yang berlaku, dan menjalankan etika profesi sesuai Saptabrata REI( dibuat diatas kop surat perusahaan & ditandatangani diatas meterai).
12. Mengikuti pertemuan dengan “Tim Penerimaan Keanggotaan REI DKI Jakarta”, sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dan wajib diikuti oleh Direktur Utama atau salah seorang anggota direksi sesuai dengan Akte Perusahaan.
13. Setelah dinyatakan diterima menjadi anggota, diwajibkan membayar kewajiban , berupa uang pangkal Rp. 6.000.000,- dan Iuran Anggota Rp. 1.800.000,- ke rekening : DPD REI DKI Jakarta, Bank Niaga Cab. JDC Rek. No. 039-01-06893-00-7 atau Bank NISP cabang Kelapa Gading Rek. No. 024.120.40096.2

B. Anggota Daftar Ulang
Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP REI melalui DPD REI DKI Jakarta. Mengisi biodata perusahaan dan melaporkan perkembangan data proyek yang telah dikerjakan dan atau rencana proyek yang akan dikembangkan.
1. Dinyatakan sebagai anggota “tidak bermasalah“ oleh tim Penyelesaian Masalah Keanggotaan REI DKI Jakarta.
2. Membayar Iuran Pendaftaran Ulang sebesar Rp. 1.800.000,-/tahun, berdasarkan tahun takwim / tahun berjalan ( Januari s/d Desember )
3. Menyelesaikan tunggakan iuran sebelumnya ( bila mempunyai tunggakan)

C. Hak dan Kewajiban Anggota REI
Setiap anggota assosiasi Real Estate Indonesia (REI) memiliki hak dan kewajiban :
1. Mematuhi,mentaati & melaksanakan ketentuan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas, Musda & Peraturan Organisasi.
2. Menjunjung tinggi nama baik & kehormatan organisasi
3. Berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi, baik musyawarah dan rapat – rapat organisasi, maupun kegiatan lainnya yang bersifat membina & mengembangkan komunikasi timbal balik dan kerjasama dengan sesama anggota, atau bersifat memelihara,mengembangkan, meningkatkan dan memperkokoh REI sebagai organisasi profesi dengan meningkatkan profesionalisme dikalangan pengusaha realestat.
4. Membayar uang pangkal, iuran dan sumbangan –sumbangan lain yang diwajibkan menurut ketentuan organisasi.
5. Menghadiri musyawarah, rapat – rapat dan pertemuan – pertemuan organisasi tingkat daerah, nasional, regional maupun internasional, menurut tatacara yang ditentukan organisasi
6. Berbicara & memberikan suara dalam musyawarah dan rapat – rapat organisasi
7. Memilih & dipilih sebagai Pengurus Organisasi
8. Mengajukan usul dan atau saran dalam forum musyawarah, rapat atau pertemuan, maupun kepada pengurus organisasi
9. Mendapat Perlindungan & Bantuan dari organisasi didalam melaksanakan kegiatan – kegiatan di bidang usaha realestat
10. Mendapat Bantuan dari Organisasi dalam menyelesaikan kesulitan yang dihadapi di bidang usaha realestat.

Mudah bukan? Tunggu apalagi, hubungi DPD REI di wilayah Anda.

Tidak ada komentar: