Bila
anda berniat serius terjun dalam bisnis properti, ada baiknya anda
menyiapkan legalitas usaha anda, demi kemudahan dalam urusan dan
kelancaran usaha anda. Kecuali itu, untuk membangun kredibilitas dan
kepercayaan di mata publik. Sedikit banyaknya, usaha yang memiliki
legalitas berpengaruh pada pemasaran properti anda.
Apakah harus mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas)? Tidak juga, sebagai pemula anda cukup hanya dengan CV alias Comanditaire Venootschap.
Karena pengurusan pendirian CV relatif lebih mudah. Selain tidak ada
persyaratan minimal modal dasar, waktu yang dibutuhkan juga lebih cepat.
Apa saja perbedaan CV dengan PT dan bagaimana cara mendirikannya? Simak dalam artikel berikut :
A. Perbedaan CV dengan PT
Perbedaan
yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang
dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang
terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak
keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan
orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia
merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para
pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik
CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal
oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero
Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan
yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan
pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian
maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh
harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak
ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak
selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal
yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan
lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan
penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan
pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat
kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang
terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV
dengan kekayaan para perseronya.
B. Bagaimana Cara Mendirikan CV?
CV
dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada
PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan
akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV
mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta
Notaris.
Pada
saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke
kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperlukan
adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya
akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Kendati
demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV,
menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. Tempat kedudukan CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4.
Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja
dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk
menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan
akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut,
sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat
dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan
(SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya
semua itu tergantung pada kebutuhannya. Developer misalnya, karena
dalam menjalankan usahanya tidak memerlukan tender pada instansi
pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan
surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun,
apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk
keperluan tender, seperti kontraktor, biasanya dilengkapi dengan
surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan
ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian
dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana :
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan
adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak
sewa (Pph) oleh pemilik tempat (Sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur
DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat
usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.) Namun ada
daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha
yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari
RT/RW setempat.)
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Nah, sudah siap mendirikan CV..?? Atau masih ada yang ingin dipertanyakan..? Hubungi saja notaris di daerah anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar